JAKARTA – Polisi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. Penghentian perkara tersebut dilakukan menyusul adanya mekanisme restorative justice yang ditempuh para tersangka.
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 terhadap salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dengan terbitnya SP3 tersebut, status tersangka Rismon otomatis dinyatakan gugur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah tersangka memenuhi kriteria penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi "Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tersangka sudah dicabut karena yang bersangkutan telah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal pihak yang dirugikan," kata Budi, Jumat (17/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah adanya permintaan maaf yang disampaikan langsung kepada pihak Presiden Jokowi. Rismon diketahui sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo sebelum kemudian difasilitasi pertemuan lanjutan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Jokowi disebut menerima permintaan maaf dari Rismon. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara khusus sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyidikan.
"Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegas Iman.
Dalam perkara ini, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice dan perkara mereka dihentikan.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap berlanjut ke proses hukum. Mereka terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Roy Suryo, serta dr Tifa.
Penyidik menegaskan bahwa perkara terhadap kelompok tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sebagian memilih mekanisme restorative justice, sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," jelas Iman.*
(d/dh)