JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai berlangsung lama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan proses penyidikan harus tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas ilmiah dalam setiap tahapan penanganan perkara.
"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
Baca Juga: Ketika Opini Menabrak Hukum: “Tugil”-nya Kritik yang Kehilangan Nalar Iman membantah anggapan bahwa penyidikan mengalami hambatan
Menurutnya, seluruh dinamika dalam proses hukum merupakan bagian dari upaya mengakomodasi berbagai peristiwa hukum yang muncul selama penyidikan.
"Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan penyidik tetap menghormati hak-hak para pihak, termasuk permintaan menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang meringankan.
Ia juga menjelaskan adanya permintaan pengujian di sejumlah lembaga, namun tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan kewenangan teknis dari institusi yang dimaksud.
"Karena tidak memiliki laboratorium yang dimaksud. Jadi bukan kendala, tetapi mengakomodasi semua yang disampaikan oleh tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP.
Para tersangka dijerat Pasal 27A, Pasal 28, serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Dalam perkembangannya, sebagian tersangka menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice, sementara proses hukum terhadap lainnya masih berlanjut.*