JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal-usul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam perkara dugaan pemerasan jabatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri apakah dana tersebut berasal dari kantong pribadi para pejabat atau dari sumber lain yang berpotensi melanggar hukum.
"Semua masih didalami, termasuk kemungkinan apakah uang yang diberikan berasal dari dana pribadi atau sumber lain. Ini akan terus dikembangkan oleh penyidik," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026.
Baca Juga: Politik Uang Masih Menggurita, KPK Usulkan 5 Jurus Ampuh Benahi Pemilu Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK menemukan fakta bahwa sebagian kepala OPD bahkan harus meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan yang disebut sebagai "jatah" kepada bupati, agar tidak dicopot dari jabatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut berpotensi memicu tindak pidana korupsi lanjutan.
Menurut dia, tekanan untuk menyetor uang bisa mendorong pejabat daerah melakukan rekayasa proyek atau menerima gratifikasi guna menutup kebutuhan setoran.
"Fenomena ini membuka peluang munculnya korupsi baru, seperti pengaturan proyek atau penerimaan gratifikasi," ujar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.
KPK menegaskan, sebagai penyelenggara negara, kepala daerah telah memperoleh hak keuangan resmi berupa gaji dan dana operasional.
Karena itu, permintaan dana di luar mekanisme resmi dinilai sebagai pelanggaran hukum.
"Tidak dibenarkan membebankan kebutuhan pribadi kepada perangkat daerah ataupun anggaran dinas," kata Asep.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengintensifkan penggeledahan di sejumlah lokasi.