JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalkan potensi korupsi.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
KPK menilai praktik korupsi dalam pemilu masih dipicu oleh sejumlah faktor struktural, mulai dari mahalnya biaya politik hingga lemahnya integritas penyelenggara.
Baca Juga: Harga Elpiji 12 Kg Naik, Bahlil: Hanya untuk Masyarakat Mampu Dalam rekomendasinya, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak.
Upaya ini juga dinilai dapat diperkuat melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Selain itu, KPK mengusulkan penataan ulang proses kandidasi di internal partai politik.
Proses pencalonan dinilai masih membuka ruang intervensi elite serta cenderung dipengaruhi kekuatan finansial calon.
"Penentuan calon dan nomor urut kerap bersifat transaksional," demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Rekomendasi berikutnya menyasar pembiayaan kampanye.
KPK mendorong reformasi dengan pengaturan metode kampanye yang lebih transparan serta pembatasan penggunaan uang tunai guna menekan praktik politik uang.
Di sisi teknis, KPK juga mengusulkan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu nasional maupun daerah.
Langkah ini dinilai dapat mengurangi celah manipulasi suara.