JAKARTA – Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai program swasembada pangan.
Laporan tersebut diajukan oleh kelompok petani yang tergabung dalam Tani Merdeka Indonesia pada Jumat, 17 April 2026.
Para pelapor menilai pernyataan Feri yang menyebut swasembada pangan sebagai kebohongan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya kalangan petani.
Baca Juga: Polda Metro Tampilkan Foto Lawas Jokowi di UGM, Tegaskan Uji Forensik Ijazah Dilakukan di Puslabfor Polri Kuasa hukum pelapor, Minta Itho Simamora, mengatakan pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia merujuk pada data pemerintah yang menunjukkan adanya surplus beras nasional.
"Pernyataan bahwa swasembada pangan itu bohong memicu keresahan masyarakat," ujar Itho usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut dia, klaim Feri juga dinilai berpotensi melemahkan semangat petani yang selama ini berupaya meningkatkan produksi pangan nasional.
Para pelapor memilih menempuh jalur hukum untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Feri.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporan sudah kami terima. Pada prinsipnya, kami menampung setiap laporan masyarakat," kata Budi.
Ia menambahkan, terdapat dua laporan berbeda yang ditujukan kepada Feri dalam kurun waktu berdekatan.