MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial NER dan HA.
NER disebut merupakan pejabat di lingkungan Kominfo Tebingtinggi, sementara HA adalah pegawai swasta dari PT Whiz Digital Berjaya Kota Medan.
Baca Juga: Plh Camat Tukka Dicopot Usai Ditegur Bobby Nasution, Kembali ke BKPSDM Tapteng "Benar, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya satu pihak swasta," kata Ferry, Jumat, 17 April 2026.
NER diketahui menjabat sebagai Kasubbag Umum Kepegawaian Kominfo Tebingtinggi dan disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Tebingtinggi.
Sementara HA merupakan karyawan perusahaan digital yang berbasis di Kota Medan.
Polda Sumut juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni kantor PT Whiz Digital Berjaya di Medan serta rumah milik NER di wilayah yang sama.
Namun, kepolisian belum membeberkan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan juga sudah dilakukan kemarin malam dan hari ini," ujar Ferry.
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di lingkungan Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu malam, 15 April 2026.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat juga sempat diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kominfo.
Namun hingga kini, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pejabat lainnya telah dipulangkan dan masih berstatus saksi dalam penyelidikan lebih lanjut.*