JAKARTA — Operator seluler menegaskan bahwa sisa kuota internet pelanggan yang tidak terpakai atau kerap disebut "kuota hangus" tidak menjadi keuntungan perusahaan.
Hal itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai polemik kuota internet kedaluwarsa.
Perwakilan Telkomsel, Vice President Simpati Product Marketing Adhi Putranto, menyatakan secara teknis sisa kuota yang tidak digunakan pelanggan tidak dapat disimpan, dialihkan, maupun diperjualbelikan kembali oleh operator.
Baca Juga: Cuaca Aceh Hari Ini: Hujan Petir Dominasi Sejumlah Wilayah, Warga Diminta Waspada "Dengan demikian, operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume data yang tidak digunakan pelanggan," kata Adhi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa layanan internet yang dibeli pelanggan merupakan hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam periode waktu tertentu, bukan kepemilikan atas "kuota" dalam bentuk barang.
Menurut dia, berakhirnya masa aktif paket merupakan konsekuensi dari perjanjian layanan yang sejak awal disepakati antara pelanggan dan operator.
Karena itu, istilah "kuota hangus" dinilai tidak tepat secara konsep.
"Berakhirnya masa berlaku paket bukan pengambilan manfaat secara sepihak, melainkan berakhirnya durasi layanan sesuai kesepakatan," ujarnya.
Adhi juga menegaskan bahwa pelanggan memiliki kebebasan memilih paket layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Dengan demikian, mekanisme penggunaan kuota sepenuhnya mengikuti kontrak layanan yang disepakati.
Ia menambahkan, layanan internet pada dasarnya merupakan akses terhadap kapasitas jaringan yang dikelola operator, bukan barang yang dapat berpindah kepemilikan kepada pelanggan.
"Operator tidak memperjualbelikan kuota sebagai barang, melainkan menyediakan jasa akses jaringan," kata dia.