JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Agus Syafi', sebagai saksi, Jumat (17/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Agus Syafi' dilakukan di Polresta Yogyakarta. Agus diketahui menjabat sebagai Kasubdit pada periode 2023–2024.
"Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024," ujar Budi dalam keterangannya.
Baca Juga: KPK Usut Pungli Rp135 M di Kemnaker, Hanif Dhakiri Mangkir Kini Dipanggil Ulang Selain Agus, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk mengusut kasus yang sama. Para saksi tersebut berasal dari unsur aparatur sipil negara hingga pihak swasta di sektor travel haji.
Di antaranya yakni Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata berinisial WP, ASN Kemenag berinisial AS, ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel, serta sejumlah pimpinan perusahaan travel lainnya.
Sebagian saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara lainnya menjalani pemeriksaan di daerah berbeda sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga terus mengembangkan perkara dengan menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota dan aliran dana.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran setiap pihak serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.*
(an/dh)