JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dijadwalkan ulang untuk diperiksa setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan ulang terhadap Hanif akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu nanti berbasis pada kebutuhan dalam proses penyidikan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Polisi Usut Laporan Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jubir KPK, Pelapor Segera Dipanggil KPK saat ini tengah mendalami dua klaster perkara di Kemnaker, yakni dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan kerja (K3) serta pungli dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Keterangan Hanif dinilai penting untuk mengungkap mekanisme perizinan tenaga kerja asing pada masa jabatannya periode 2014–2019.
Kasus ini mencuat dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka Heri Sudarmanto, yang diduga menerima aliran dana dari agen tenaga kerja asing.
Penyidik menemukan indikasi bahwa praktik pungli telah berlangsung lama, bahkan sejak Heri menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada periode 2010–2015, dan berlanjut hingga setelahnya.
Total pungli dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp135,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Heri diduga menerima sekitar Rp12 miliar yang kemudian disamarkan dalam bentuk aset, termasuk kendaraan.
KPK juga terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
"Jadi aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi ini masih terus kita lakukan pelacakan, sehingga asset recovery dari perkara ini juga optimal," ujar Budi.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pungli di Kemnaker.*
(tm/dh)