JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Penyelundupan oleh Polri. Ia menilai langkah tersebut menjadi terobosan penting dalam menekan kebocoran penerimaan negara di sektor ekspor dan impor.
Menurut Yudi, keberadaan Satgas ini diharapkan mampu mengungkap praktik mafia ekspor-impor yang selama ini beroperasi di ruang gelap dan merugikan keuangan negara.
"Satgas ini tentu diharapkan mampu membongkar mafia ekspor dan impor yang selama ini bermain di ruang gelap," ujar Yudi dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Prabowo Ingin Sekolah Rakyat Hadir di Tiap Kota dan Kabupaten, Targetkan Pendidikan Gratis untuk Warga Miskin Ia menjelaskan, praktik penyelundupan barang masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama pada sektor-sektor strategis seperti hasil tambang ilegal dan komoditas perkebunan.
Yudi menyoroti bahwa komoditas seperti emas, batu bara, hingga nikel kerap menjadi sasaran penyelundupan. Selain itu, produk turunan kelapa sawit juga dinilai rawan disalahgunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Lebih lanjut, ia menilai penyelundupan tidak berdiri sendiri, melainkan sering kali berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti korupsi dan penambangan liar.
"Penyelundupan biasanya diawali dari kejahatan sebelumnya, antara lain korupsi dan penambangan ilegal," ungkapnya.
Ia pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Polri, dapat bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat agar memberikan efek jera dan memperkuat sistem hukum nasional.
Sebelumnya, Polri membentuk Satgas Penegakan Hukum terhadap tindak pidana penyelundupan sebagai tindak lanjut arahan Prabowo Subianto kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Satgas ini bertujuan mendukung program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut, Satgas akan menyasar berbagai modus penyelundupan, mulai dari manipulasi dokumen hingga penyelundupan fisik di luar kawasan pabean.
Satgas Anti Penyelundupan ini dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syarifuddin, dengan fokus pada penindakan tegas terhadap kejahatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.*