JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026), Ibrahim Arief dituntut paling berat dengan pidana 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahli Sebut Kekayaan BUMN Bukan Keuangan Negara Tak hanya itu, jaksa turut menuntut Ibrahim membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Jika tidak dibayar, ia terancam tambahan hukuman 7,5 tahun penjara.
Jaksa menilai Ibrahim berperan melalui kajian teknis yang mengarahkan penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan. Meski tidak terbukti menerima aliran dana, pemaparannya dinilai mempengaruhi pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Keduanya diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan terlibat dalam penyusunan dokumen teknis yang mengarahkan pemilihan Chromebook.
Dalam persidangan terungkap, Mulyatsyah menerima uang senilai sekitar Rp 3,3 miliar. Sebagian dana tersebut telah dibagikan ke sejumlah pejabat, sementara Rp 500 juta telah dikembalikan ke negara.
Namun, masih terdapat sisa uang sebesar Rp 2,28 miliar yang belum dikembalikan. Jaksa menuntut agar jumlah tersebut dibayarkan sebagai uang pengganti, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara jika tidak dipenuhi.
Adapun Sri Wahyuningsih disebut tidak menerima aliran dana dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua proyek, yakni pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM sekitar Rp 621 miliar.
Usai sidang, Ibrahim Arief mengaku terkejut dengan tuntutan terhadap dirinya. Ia menilai tuntutan tersebut lebih berat dibanding terdakwa lain yang justru terbukti menerima aliran dana.