JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Kamis, 16 April 2026, penyidik KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia untuk menelusuri aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diduga bermuara ke yayasan yang terafiliasi dengan mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yakni Irwan, Analisis Hukum sekaligus Deputi Direktur Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.
Baca Juga: Polda Metro Selidiki Laporan Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jubir KPK Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi mekanisme pengajuan dan pencairan dana PSBI yang diduga disalurkan melalui yayasan terkait para tersangka.
"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan mereka soal pengajuan dan pencairan Program Sosial Bank Indonesia ke yayasan atau lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," kata Budi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang menyetujui rencana anggaran tahunan BI dan OJK.
Dalam rapat tertutup Panitia Kerja, disepakati adanya alokasi dana program sosial dengan skema kuota kegiatan bagi anggota dewan melalui yayasan yang mereka kelola.
Dalam praktiknya, Heri Gunawan diduga mengajukan proposal melalui empat yayasan, sementara Satori menggunakan delapan yayasan yang dikelola orang kepercayaannya.
Namun, KPK menemukan bahwa dana yang cair pada periode 2021–2023 tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar, dengan Rp 6,26 miliar di antaranya berasal dari BI. Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, termasuk Rp 6,30 miliar dari BI.
Dana tersebut kemudian diduga disamarkan dalam berbagai aset, mulai dari deposito, pembangunan rumah makan dan showroom, hingga pembelian tanah dan kendaraan.*