JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait polemik kuota internet hangus.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir menggali keterangan para pihak secara mendalam di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjadi yang pertama melontarkan pertanyaan kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat.
Baca Juga: Wali Kota Medan Rico Waas: Keberhasilan Pemimpin Tak Lepas dari Peran TP PKK Ia meminta penjelasan rinci soal klaim kerugian akibat kuota internet yang tidak terpakai oleh konsumen.
"Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai," kata Adies dalam persidangan.
Ia juga mempertanyakan alur keuntungan bisnis layanan internet serta nasib sisa kuota yang hangus setelah masa berlaku habis.
Selain itu, Adies menyinggung perbandingan layanan dengan penyedia lain di sektor digital.
Hakim Konstitusi Asrul Sani turut mempertanyakan argumen kerugian operator apabila permohonan pemohon dikabulkan.
Ia menilai sejumlah produk operator sebenarnya memungkinkan akumulasi kuota dengan syarat tertentu.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti dampak kebijakan kuota hangus bagi konsumen yang kini menjadikan internet sebagai kebutuhan dasar.
Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
"Harus ada solusi yang adil dan sosialisasi yang jelas," ujarnya.