JAKARTA — Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan aktivis 98 Faizal Assegaf terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Laporan tersebut resmi teregister dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Baca Juga: Tanpa Hakim Ad Hoc, Pengadilan Militer Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka "Pelapor melihat di suatu unggahan pemberitaan yang menyatakan adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 8 April 2026.
Saat ini penyidik tengah menyiapkan administrasi penyidikan atau mindik sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan lanjutan.
"Setelah mindik dipersiapkan, pelapor akan dipanggil untuk memberikan keterangan serta menyerahkan barang bukti," ujarnya.
Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menggiring opini publik terkait kasus dugaan suap impor.
Dalam laporannya, Faizal menyebut pernyataan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dinilai merugikan dirinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor.
Menurut dia, pelaporan itu merupakan hak konstitusional warga negara dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada masalah karena seluruh proses yang dilakukan KPK adalah bagian dari pertanggungjawaban kepada publik," ujar Budi, Selasa, 14 April 2026.