JAKARTA — Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan digelar secara terbuka untuk umum.
Proses persidangan juga dipastikan tidak melibatkan hakim ad hoc, melainkan sepenuhnya hakim karier militer.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelitian berkas perkara sebelum menetapkan majelis hakim.
Baca Juga: Yusril: Polri Garda Terdepan Penegakan Hukum dalam Asta Cita Prabowo "Menunjuk majelis sampai saat ini belum, karena saya harus meneliti berkas apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Kalau sudah, baru register," kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Setelah proses registrasi selesai, ia akan menetapkan susunan majelis hakim yang seluruhnya berasal dari hakim militer.
"Penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier ya, hakim militer. Jadi bukan hakim ad hoc," ujarnya.
Fredy menegaskan perkara tersebut tetap menjadi kewenangan peradilan militer.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena para terdakwa merupakan prajurit TNI aktif.
"Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Yang legitimate adalah peradilan militer," kata dia.
Ia menjelaskan, kewenangan peradilan militer juga ditentukan oleh status subjek hukum para terdakwa serta locus delicti perkara yang berada di wilayah hukum Jakarta.
"Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat mengusulkan agar hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik dalam kasus ini.