JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.
Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut suap tersebut berkaitan dengan pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari salah satu perusahaan tambang.
Baca Juga: KI Babel Angkat Bicara Soal Sengketa Informasi: Sudah Selesai Hingga Mahkamah Agung "Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, direktur PT TSHI, kurang lebih Rp1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Kejagung menjelaskan, Hery diduga berperan dalam upaya mengarahkan agar Ombudsman mengoreksi kebijakan terkait PNBP sehingga perusahaan dapat menghitung kewajibannya secara mandiri.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menahan Hery sebagai bagian dari pengembangan perkara yang disebut berlangsung dalam periode 2013–2025.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Lembaga tersebut menyatakan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung serta akan kooperatif," demikian pernyataan resmi Ombudsman.
Ombudsman juga menegaskan kasus tersebut merupakan peristiwa pada periode sebelumnya dan menyatakan komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pelayanan publik.
Selain itu, Ombudsman mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara ini.*