BANGKA BELITUNG - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menanggapi pemberitaan yang menuding ketidakprofesionalan lembaga tersebut serta rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KI Babel menyebut narasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.
Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, mengatakan sengketa informasi yang dipersoalkan telah selesai melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia.
Baca Juga: Kapolda Aceh Sambut Audiensi Unmuha, Sepakat Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan Hukum Perkara tersebut, kata dia, telah diputus dalam sidang Komisi Informasi Nomor 001/III/KIP-BABEL/2025 pada 19 Juni 2025.
Menurut Rikky, putusan tersebut kemudian digugat ke PTUN Pangkalpinang, namun pengadilan menguatkan keputusan KI dalam putusan Nomor 5/G/KI/2025/PTUN.PGP tertanggal 25 September 2025.
Upaya hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tetapi ditolak melalui putusan Nomor 8 K/TUN/KI/2026 pada 10 Maret 2026.
"Dengan demikian perkara ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," kata Rikky, Kamis, 16 April 2026.
Ia menilai, pengangkatan kembali isu yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Menurut dia, seluruh proses telah ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait laporan ke Ombudsman RI, Rikky menjelaskan bahwa lembaga tersebut hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik secara administratif, bukan membatalkan putusan pengadilan.
Ia juga menyebut Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung telah menutup laporan tersebut melalui surat tertanggal 27 Februari 2026.
"Rekomendasi Ombudsman bersifat administratif, bukan putusan hukum," ujarnya.