BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani kasus viralnya siaran langsung di platform TikTok yang diduga bermuatan asusila dan memicu keresahan publik.
Penanganan dilakukan oleh Subdirektorat Siber setelah konten tersebut menyebar luas di ruang digital.
Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, mengatakan penyidik telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dalam siaran langsung tersebut.
Baca Juga: Kapolda Aceh Sambut Audiensi Unmuha, Sepakat Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan Hukum Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh pada Rabu, 15 April 2026, dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Aceh.
"Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus telah meminta keterangan terhadap perempuan berinisial PAF terkait video live TikTok yang viral," kata Joko, Kamis, 16 April 2026.
Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut, PAF dimintai klarifikasi terkait aktivitas siaran langsung di akun media sosial miliknya yang diduga mengandung unsur pelanggaran kesusilaan.
Ia juga menyebut yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Joko menambahkan, saat ini PAF ditempatkan sementara di rumah aman milik UPTD PPA Aceh selama 14 hari untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Langkah tersebut diambil karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Ini bagian dari pendekatan perlindungan anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan humanis," ujarnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional dan proporsional.