BANYUMAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa aliran dana hasil korupsi kerap tidak berhenti pada penikmatan pribadi pelaku, tetapi juga mengalir ke berbagai pihak, termasuk wanita simpanan.
Temuan ini sekaligus menunjukkan adanya keterkaitan antara praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga: BNN Aceh Musnahkan 4,9 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Bireuen, Ini Kronologinya Menurut Ibnu, dalam banyak kasus, uang hasil korupsi tidak langsung disimpan secara formal, melainkan dialirkan ke berbagai bentuk pengeluaran yang bertujuan menyamarkan asal-usul dana tersebut.
Salah satunya melalui pemberian kepada orang dekat di luar hubungan resmi, termasuk wanita simpanan.
"Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU. Biasanya seperti itu," kata Ibnu.
Ia menjelaskan, proses penelusuran aliran dana tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang.
Penanganannya, kata dia, dapat dilakukan bersamaan dengan perkara korupsi atau setelah perkara pokoknya diputus, tergantung kecukupan alat bukti.
"Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bukti lengkap bisa sekaligus," ujarnya.
Ibnu memaparkan bahwa TPPU dilakukan untuk menyamarkan jejak uang hasil kejahatan agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Dana tersebut, kata dia, sering kali sudah dialihkan ke berbagai bentuk pengeluaran, mulai dari keluarga, hiburan, hingga simpanan lain.
Dalam pemaparannya, ia juga menyinggung pola umum pelaku korupsi yang sebagian besar laki-laki dan kerap mengalihkan dana ke berbagai pihak yang memiliki kedekatan personal.