JAKARTA - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2026.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa, yakni Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata.
Dua ahli dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Yuli Hernawati sebagai ahli administrasi negara dan keuangan negara, serta Alexander Marwata sebagai ahli hukum pidana.
Baca Juga: Terungkap! Hery Susanto Keluarkan Surat Koreksi Kemenhut, Diduga Terkait Suap Rp 1,5 Miliar Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrullah Syam menyoroti keterangan Yuli Hernawati yang menyatakan bahwa kekayaan badan usaha milik negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara.
Menurut JPU, pandangan tersebut berbeda secara signifikan dengan keterangan ahli yang dihadirkan sebelumnya oleh pihak penuntut umum.
Jaksa menilai perbedaan pendapat itu menjadi bagian dari dinamika pembuktian dalam persidangan.
"Pihak JPU memandang ini sebagai ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tindakan yang didakwakan," ujar Nasrullah di persidangan.
Meski demikian, jaksa tetap menegaskan sikapnya dengan berpegang pada surat dakwaan yang telah disusun.
Ia menyebut keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dinilai tidak sejalan dengan konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah diajukan sebelumnya.
Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.*
(ad)