JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap peran Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery diduga mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi perusahaan tambang PT TSHI dengan Kemenhut terkait besaran kewajiban PNBP. Dalam prosesnya, pihak perusahaan kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp 1,5 Miliar dari Perusahaan Nikel, Langsung Ditahan Kejagung "Melalui surat tersebut, kebijakan Kemenhut dikoreksi dan perusahaan diminta menghitung sendiri beban yang harus dibayarkan," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Kejagung menduga penerbitan surat tersebut tidak lepas dari adanya imbalan yang diterima Hery. Ia disebut menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan tambang.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan sekitar Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Hery kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Hery baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 sebelum akhirnya tersandung perkara hukum tersebut.*
(in/dh)