JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan uang tersebut diberikan oleh seorang direktur perusahaan berinisial LKM dari PT TSHI.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Kasusnya Masih Misterius Dalam perkara ini, Hery diduga berperan dalam pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tersebut. Ia disebut turut mengatur agar Ombudsman mengoreksi kebijakan kementerian terkait, sehingga perusahaan dapat melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP.
Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Hery selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*
(d/dh)