JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap dua saksi berinisial IRN dan NAM.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IRN dan NAM," kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Periksa Berulang Travel Haji di Kasus Yaqut, Kejar Uang Negara Ia menjelaskan, IRN merupakan Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI, sementara NAM menjabat sebagai Kepala Grup pada Departemen Aset Kantor BI.
KPK saat ini masih mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses pengusutan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, serta kantor OJK.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni anggota DPR RI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan. Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.*
(an/dh)