JAKARTA – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah baru enam hari menjabat. Hingga kini, pihak Kejagung belum membeberkan secara rinci perkara yang menjeratnya.
Hery diketahui baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). Penangkapan ini pun langsung menjadi sorotan publik.
Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Hery. Ia hanya meminta publik menunggu keterangan resmi.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman, Hery memiliki rekam jejak panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 ini pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI periode 2014–2019 serta menjabat Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode.
Ia juga sempat menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS periode 2016–2021, serta aktif di berbagai organisasi, termasuk di Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam.
Kariernya di Ombudsman dimulai saat ia terpilih sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Pada Januari 2026, Hery kembali lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI hingga akhirnya ditunjuk sebagai Ketua Ombudsman.
Selama menjabat, Hery dikenal aktif mendorong penguatan kelembagaan Ombudsman, termasuk melalui wacana revisi Undang-Undang Ombudsman serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.
Kini, penangkapan terhadap Hery menambah daftar panjang kasus yang menyeret pejabat publik di Indonesia. Publik pun menanti penjelasan resmi dari Kejagung terkait konstruksi perkara yang menjeratnya.*
(oz/dh)