JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Penahanan dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Hery tampak keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Saat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Suprianta, belum merinci perkara yang menjerat Hery.
Baca Juga: Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil Penyelamatan dari Korupsi hingga Pajak "Sebentar lagi, mohon tunggu," ujar Anang singkat kepada wartawan.
Pihak Kejagung menyatakan akan segera menyampaikan penjelasan resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 sejak 10 April 2026. Sebelumnya, ia juga diketahui menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI.
Penahanan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.*
(d/dh)