JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan berulang terhadap sejumlah biro travel haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami praktik jual beli kuota haji khusus yang dinilai beragam di lapangan, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
"Praktik di lapangan, mekanisme dan nilai penjualan kuota itu beragam, sehingga perlu pendalaman terhadap setiap penyelenggara ibadah haji khusus," kata Budi, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: KPK Dalami Biaya Haji Khusus, Keuntungan Travel Bakal Dikejar untuk Pemulihan Negara Menurutnya, KPK tengah fokus pada upaya asset recovery atau pengembalian aset dari keuntungan tidak sah yang diperoleh para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel.
KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara pihak travel dan oknum di Kementerian Agama dalam pengelolaan kuota tambahan haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Azis. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan USD 5.000 dan SAR 16 ribu kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, yang masih berstatus saksi.
Tak hanya itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan dana hingga USD 406 ribu kepada Gus Alex terkait pembagian kuota tambahan haji.
Dari praktik tersebut, KPK menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan tidak sah. Salah satunya PT Maktour yang diduga meraup keuntungan hingga Rp27,8 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.*
(d/dh)