JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 29 April 2026.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta dan siap untuk disidangkan.
"Sidang perdana rencananya akan digelar pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Fredy, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Empat Prajurit TNI Segera Disidang Ia menyebut, terdapat empat terdakwa dalam kasus ini yang merupakan prajurit TNI dari satuan Denma BAIS. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES.
Keempat terdakwa diwajibkan hadir dalam sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Untuk dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, terdapat dakwaan subsider dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, serta dakwaan lebih subsider dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Proses persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus penyiraman air keras tersebut menimpa seorang aktivis hak asasi manusia.
Pengadilan militer sendiri memiliki waktu singkat untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan berkas sebelum sidang digelar.*
(d/dh)