MANOKWARI — Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus II SMK Kehutanan Manokwari.
Keduanya merupakan pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Prima Rantjalobo, mengatakan kedua tersangka adalah AGT selaku Direktur PT RSU dan FGK sebagai Wakil Direktur PT RSU Cabang Manokwari.
Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Kasus Sungai Lalan, Sita Dokumen dan Barang Elektronik "Setelah melalui pemeriksaan penyidik, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Prima, Rabu, 15 April 2026.
Proyek pembangunan gedung kampus tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Kehutanan tahun anggaran 2023–2024 dengan total nilai mencapai Rp67,94 miliar.
Pada 2023, proyek memperoleh anggaran Rp24 miliar, sementara pada 2024 sebesar Rp43,9 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.
Prima menjelaskan, proyek yang memiliki masa kerja 360 hari itu tidak selesai sesuai kontrak.
Pekerjaan dihentikan pada Januari 2025 saat progres fisik baru mencapai 84,40 persen, setelah mengalami tiga kali adendum kontrak.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan dengan total mencapai Rp49,13 miliar," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan, termasuk penggantian tenaga teknis yang tidak memiliki kompetensi, pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan, serta tidak diserahkannya dokumen spesifikasi teknis kepada pelaksana di lapangan.
Selain itu, FGK diduga menggunakan sebagian dana proyek untuk kepentingan pribadi.