PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), periode 2019–2025.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal 14 April 2026.
Baca Juga: Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka dan Periksa 67 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar Tiga lokasi yang digeledah yakni kantor Dinas Perhubungan Muba bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara di Sekayu, kantor CV R di kawasan Kalidoni Palembang, serta rumah seorang saksi berinisial SR di Gandus Palembang.
"Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen, antara lain laptop, tiga telepon seluler, satu CPU, serta dokumen terkait perkara," kata Vanny.
Ia menegaskan seluruh proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif.
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan dalam sidang praperadilan kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka, yakni KT, anggota DPRD Muara Enim, dan RA, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Qory Oktarina.
Hakim menilai seluruh tindakan penyidik mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
"Kejati Sumsel menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum," ujar Vanny.*