MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Redi Mawardi alias Redi (39), terdakwa kasus narkotika yang terbukti menjadi kurir 10 kilogram sabu-sabu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Redi Mawardi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim di PN Medan, Rabu (15/4/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Medan Tekankan Dua Fokus: Perkuat Layanan Kesehatan dan Berantas Narkoba Redi dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. sejumlah aturan KUHP dan penyesuaian pidana terbaru.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata hakim.
Meski demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.*
(at/ad)