SOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan tersebut disambut pihak Jokowi sebagai keputusan yang telah mencerminkan rasa keadilan.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan kliennya merasa lega dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan yang diajukan sejumlah pihak, termasuk alumni Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga: SP3 Kasus Ijazah Jokowi Diterbitkan, Rismon Sianipar: Sudah Bisa Tidur Nyenyak "Pak Jokowi yang jelas terkait dengan adanya putusan ini merasa lega. Karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan dapat memeriksa perkara ini secara objektif," kata Irpan di kediaman Jokowi, Sumber, Solo, Rabu, 15 April 2026.
Ia menyebut putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Irpan menuturkan bahwa ia telah melaporkan hasil putusan tersebut kepada Jokowi.
Menurut dia, Presiden ke-7 RI itu juga mengingatkan agar tim kuasa hukum tetap berhati-hati dalam menghadapi gugatan lanjutan.
"Arahan selanjutnya supaya saya tetap berhati-hati dalam menghadapi gugatan. Jangan sampai timbul isu-isu yang membuat masyarakat menjadi sesat," ujarnya.
Di sisi lain, pihak penggugat menyatakan tidak menerima putusan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding serta membuka peluang gugatan lanjutan.
"Tapi pasti kami bantah, mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan lain dan banding setelah ini," kata Andhika di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa, 14 April 2026.
Ia menjelaskan, majelis hakim menyatakan gugatan Citizen Lawsuit tidak sesuai dengan karakteristik hukum acara yang berlaku.