JAKARTA – Rismon Sianipar mengaku merasa lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, Rismon tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon sambil tersenyum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: Rencana Lintasan Pesawat Militer AS di Langit Indonesia, Kemlu Buka Suara Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengatakan proses finalisasi SP3 telah dilakukan pada hari yang sama. Ia bahkan menunjukkan dokumen terkait pencabutan penetapan tersangka.
Jahmada menyebutkan bahwa pengumuman resmi SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, pada Kamis, 16 April 2026.
"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," ujar Jahmada.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, SP3 terhadap Rismon sudah diterbitkan, meski isi lengkap dokumen belum dibacakan ke publik.
"Yang jelas sudah final," kata dia.
Jahmada menjelaskan penghentian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice yang diajukan sejak 3 Maret 2026.
Proses tersebut, menurutnya, berjalan sekitar 1,5 bulan hingga akhirnya disepakati oleh para pihak.
Ia menambahkan, penjelasan lengkap terkait status hukum akan disampaikan bersama para pelapor dalam agenda berikutnya.
Salah satu pelapor, Andi Azwan, menyebut proses restorative justice berlangsung dengan baik dan tanpa hambatan berarti. Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya.