SURABYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi jenis komodo yang diduga melibatkan jaringan Nusa Tenggara Timur–Surabaya.
Dalam kasus ini, para pelaku disebut telah menjual komodo ke luar negeri, termasuk Thailand, dengan nilai keuntungan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan penyelundupan tiga ekor komodo menuju Surabaya.
Baca Juga: Prabowo Temui Putin di Kremlin, Bahas Energi hingga Geopolitik untuk Perkuat Ketahanan Nasional "Dari informasi tersebut kami melakukan penelusuran dan mengamankan dua orang di Pelabuhan Tanjung Perak saat turun dari kapal Pelni," ujar Hanif di Mapolda Jatim, Rabu, 15 April 2026.
Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial SD asal NTT dan BM asal Surabaya. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar.
Polisi menyebut komodo yang diselundupkan merupakan anakan dan disembunyikan menggunakan pipa paralon untuk mengelabui petugas.
"Yang diselundupkan adalah komodo berukuran kecil atau anakan," kata Hanif.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap empat tersangka lainnya, yakni RDJ, RSL, JY, dan VPP. Total terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, perdagangan komodo tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026.
Selama periode itu, tercatat sekitar 20 ekor komodo telah diperjualbelikan.
Polisi juga menemukan bukti transaksi dan percakapan antara para tersangka yang menunjukkan aktivitas jual beli satwa dilindungi tersebut.
Komodo yang diperoleh dari NTT diduga kemudian dijual ke luar negeri, termasuk Thailand dan Malaysia.