JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pesawat militer Amerika Serikat (AS) untuk melintas di wilayah udara Indonesia.
Permintaan izin lintas udara (overflight clearance) dari pihak AS saat ini masih dalam tahap pembahasan antar-kementerian di pemerintah Indonesia.
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait usulan tersebut.
Baca Juga: Survei Median: MBG Paling Diminati Masyarakat, 51,5 Persen Nilai Program Ini Bermanfaat Menurut dia, komunikasi antar-kementerian merupakan bagian dari proses normal dalam perumusan kebijakan.
"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujar Yvonne, Rabu, 15 April 2026.
Yvonne menjelaskan, permintaan izin lintas udara dari Amerika Serikat masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan final pemerintah Indonesia.
Seluruh mekanisme pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kedaulatan nasional dan prosedur yang berlaku.
"Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," ujarnya.
Ia menegaskan setiap pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia serta mengacu pada prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Menurut Yvonne, pemerintah Indonesia saat ini masih menelaah secara hati-hati usulan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan stabilitas kawasan.
"Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," kata dia.
Ia menambahkan bahwa dinamika geopolitik global juga menjadi faktor yang diperhatikan pemerintah agar setiap keputusan tidak berdampak pada stabilitas regional.