PADANG LAWAS - Tim Opsnal Polsek Sosa, Polres Padang Lawas (Palas), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku di Desa Sirao-rao, Kecamatan Sosa.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AH (25), seorang petani, dan MSL (22), yang tidak memiliki pekerjaan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di area Sekolah MDA Desa Sirao-rao.
Baca Juga: Pelaku Jambret HP Anak di Pekanbaru Berhasil Dibekuk, Rekannya Masih Buron Kapolres Padang Lawas, Dodik Yuliyanto, melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Ginda K Pohan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Personel mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sirao-rao. Setelah itu tim langsung bergerak ke lokasi," ujar Ginda, Senin (13/4/2026).
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yang diduga terkait peredaran sabu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit telepon genggam, alat hisap sabu, kaca pirex, korek api, plastik klip berisi sabu, plastik klip kosong, timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp94 ribu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Palas untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Padang Lawas.*