JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Terbaru, KPK mendalami aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi pada Selasa (14/4/2026). Keduanya adalah Rizky Junianto selaku PNS di Kemenaker dan Farid Azianto dari pihak swasta.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat MA, Dalami Mutasi Tersangka Kasus Korupsi PN Depok "Saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
KPK sebelumnya telah menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025 dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Hery pada Oktober 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Budi menjelaskan, penyitaan tersebut tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar praktik korupsi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kemenaker.*
(k/dh)