PADANG LAWAS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Hadungdung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Jumat malam, 10 April 2026.
Penangkapan dilakukan di sekitar area Sekolah Dasar Hadungdung setelah polisi menerima laporan masyarakat dan pihak sekolah terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan mengatakan, petugas langsung bergerak setelah menerima informasi pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Narkoba Jadi Biang Kerok Tingginya Kejahatan di Medan, Percut Sei Tuan Jadi Titik Paling Rawan "Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MH (38), seorang petani warga Desa Hadungdung," ujar Ginda, Senin, 13 April 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,09 gram, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu, dan satu unit telepon genggam.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padang Lawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Padang Lawas menyatakan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika, termasuk di lingkungan pendidikan, serta mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi.
"Polres Palas berkomitmen memberantas narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika," kata Bripka Ginda.*
(ad)