MEDAN – Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus penadahan barang curian dengan terdakwa Hariman Sitanggang di PN Medan, Selasa, 14 April 2026.
Saksi bernama Fahrul Aziz Siregar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, dan diperiksa di Ruang Sidang Kartika.
Baca Juga: PERSAJA dan IKAHI Teken MoU, Dorong Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Aziz mengakui seluruh perbuatannya.
"Saya mencuri emas dari rumah Pak Khamozaro tanpa izin. Hariman membantu menjualnya. Sebelum melakukan pencurian, saya sempat melihat YouTube untuk belajar menghilangkan jejak, lalu saya membakar rumah tersebut," ujar Aziz di persidangan.
Aziz menjelaskan, emas hasil curian tersebut dijual sekitar lima hari setelah kejadian di sejumlah toko emas di kawasan Deli Tua.
Dari hasil penjualan, ia mengaku memperoleh lebih dari Rp200 juta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepeda motor dan membayar utang.
"Saya jual sekitar Rp75 juta di salah satu toko emas, dan memberikan Rp5 juta kepada Hariman," katanya.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Hariman Sitanggang. Ia mengklaim hanya menerima uang sebesar Rp500 ribu dari Aziz.
Dalam persidangan, Aziz juga mengungkap motif aksi pencurian dan pembakaran yang dilakukannya, yakni tekanan ekonomi dan rasa sakit hati terhadap korban.
Ia menegaskan seluruh perbuatan dilakukan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.
"Saya lakukan sendiri, tidak ada yang menyuruh. Saya datang menggunakan sepeda motor," ujarnya.