JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Selain kepala dinas, Gatut diduga juga memeras kepala sekolah dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik pemerasan tersebut tidak hanya menyasar pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga merambah sektor pendidikan dan kecamatan.
Baca Juga: Sekjen Golkar: Prabowo dan Bahlil “Banting Tulang” Jaga Indonesia dari Ancaman Krisis Energi "Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan pihak-pihak di kecamatan," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Budi menyebut dalam praktiknya terdapat "label harga" untuk jabatan tertentu, termasuk posisi kepala sekolah dan camat.
Namun, ia tidak merinci lebih jauh besaran maupun mekanisme dugaan setoran tersebut.
"Artinya, ada label harga untuk jabatan-jabatan kepala sekolah maupun camat," ujarnya.
KPK menyatakan penyidik masih terus mendalami aliran dugaan pemerasan tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga meminta dukungan masyarakat untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
"Ini yang terus akan kami dalami dan telusuri, sehingga kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026, KPK mengamankan 18 orang, sebelum membawa 13 di antaranya ke Jakarta, termasuk Bupati Gatut dan seorang anggota DPRD Tulungagung yang juga merupakan adiknya.