SOLO — Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (NO) dalam sidang yang digelar secara elektronik pada Selasa, 14 April 2026.
Humas PN Solo, Subagyo, mengatakan majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Dengan putusan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: PERSAJA dan IKAHI Teken MoU, Dorong Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum "Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," kata Subagyo, Selasa (14/4/2026).
Putusan tersebut telah diunggah melalui sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga dapat diakses para pihak.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
Ia juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan baru dengan substansi yang berbeda.
"Dalam persidangan sudah ada bukti saksi dan sebagainya. Tapi CLS-nya yang dipermasalahkan," kata Andhika.
Ia menilai majelis hakim berpendapat bahwa mekanisme citizen lawsuit tidak tepat digunakan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, CLS umumnya digunakan dalam perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik tertentu, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.
Di sisi lain, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan siap menghadapi proses hukum lanjutan apabila banding diajukan.
"Kalau memang banding diajukan, kami menunggu memori banding untuk menyiapkan kontra memori," kata Irpan.