SIAK— Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian anggota Ditsamapta, Bripda Natanael Simanungkalit, yang ditemukan tewas di asrama polisi pada Senin malam, 13 April 2026.
Korban diduga meninggal akibat penganiayaan oleh seniornya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto, menyatakan tersangka berinisial Bripda AS telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga: Tragis! Anggota Bintara Tewas Diduga Dianiaya Senior di Rusunawa Polda Kepri "Memang terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh senior korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Eddwi, Selasa, 14 April 2026.
Peristiwa itu terjadi di kamar rumah susun mess bintara Polda Kepri sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban, yang baru berdinas sejak akhir 2025, sebelumnya dipanggil oleh seniornya dengan alasan pembinaan disiplin.
Namun, berdasarkan keterangan awal dan pemeriksaan sejumlah saksi, pemanggilan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Sumber internal menyebut dugaan pemicu insiden berkaitan dengan persoalan sepele, termasuk kekalahan dalam pertandingan sepak bola internal.
Jenazah korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar asrama pada malam yang sama.
Polisi segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Asep Safrudin menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di internal kepolisian.
"Dugaan sementara memang ada penganiayaan. Penanganan akan dilakukan secara tegas, baik dari sisi kode etik maupun pidana," kata Asep.