MEDAN – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (AMSU) pada Selasa, 14 April 2026.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, mengatakan laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor STTLP/B/579/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah "Pelapor atas nama Dikson Panjaitan, didampingi saksi Dedi Maurits, saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Lamsiang.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah video ceramah yang beredar di media sosial.
Pelapor menilai isi pernyataan tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Kristen.
Menurut Lamsiang, dalam ajaran Kristen tidak terdapat konsep bahwa membunuh orang lain dapat dianggap sebagai tindakan yang berpahala atau syahid.
"Dalam Kristen, kita diajarkan rela mati untuk memperjuangkan kebenaran, bukan membunuh orang lain," ujarnya.
Ia menambahkan laporan serupa juga telah diajukan di sejumlah daerah lain.
Hingga kini, disebutkan terdapat sedikitnya 17 laporan terkait pernyataan tersebut di berbagai wilayah.
AMSU berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara profesional dan konsisten dengan penerapan pasal yang sama di setiap daerah.
"Kami berharap penegakan hukum ini tidak tebang pilih. Jika materinya sama, maka penerapan pasalnya juga harus sama," kata Lamsiang.