SERANG – Pernyataan kontroversial terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang melibatkan oknum jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa, 14 April 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI Yopi Suhanda mengungkap pernyataan terdakwa Redy Zulkarnain yang menyebut bahwa proses hukum di Indonesia membutuhkan uang.
Baca Juga: KPK Sebut Ada “Label Harga” Jabatan, Kepala Sekolah hingga Camat Diduga Jadi Sasaran Pemerasan Bupati Tulungagung "Ini kan Indonesia, kalau tidak ada uang ya tidak bisa diusahakan untuk tidak bersalah, di Indonesia segala urusan butuh uang berbeda dengan di Korea," kata Yopi saat membacakan dakwaan, menirukan ucapan terdakwa di persidangan.
Dalam dakwaan tersebut, Redy diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada dua terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Korea Selatan.
Permintaan itu disertai ancaman hukuman apabila tidak dipenuhi.
"Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut maka akan dijatuhi hukuman penjara," kata Yopi.Korban kemudian menolak permintaan tersebut, namun nominal yang diminta disebut turun menjadi Rp 1 miliar.
Selain itu, terdapat permintaan tambahan dana dengan berbagai alasan, termasuk untuk pengurusan putusan dan pihak-pihak tertentu.
Dalam dakwaan juga disebutkan korban sempat menyerahkan uang muka sebesar Rp 700 juta di kantor PT Savana Animation & VFX.
Dana tersebut diduga kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, sementara sebagian lainnya dikuasai oleh terdakwa.Jaksa menyebut uang tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk oknum jaksa, pengacara, dan penerjemah yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, terdapat permintaan tambahan seperti dana penangguhan penahanan, pengurusan hakim, hingga pengaturan tuntutan jaksa.
Kasus ini terungkap setelah Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Ke
jaksaan Agung melakukan operasi intelijen pada November 2025.