JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi santai laporan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Budi mengatakan KPK tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Faizal.
Menurut dia, seluruh tindakan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam proses penanganan perkara merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.
Baca Juga: Sebut Prabowo–Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya "Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Ia menegaskan, pemanggilan saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan barang dalam suatu perkara merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
"KPK dalam menjalankan tugasnya juga menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," ujarnya.
Budi juga menyatakan keyakinannya bahwa Polda Metro Jaya akan menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional.
Ia menegaskan KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Faizal menuding Budi telah mencemarkan nama baiknya melalui pernyataan ke media terkait proses pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam laporannya, Faizal turut menyerahkan rekaman suara dan video sebagai barang bukti. Ia juga mengaku telah melayangkan somasi sebelumnya, namun tidak mendapat respons.