JAKARTA – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai "beban bangsa".
Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, dan telah teregister dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Indonesia Bakal Perkuat Kerja Sama dengan Rusia, Prabowo Dorong Kesepakatan di Berbagai Sektor Strategis "Ya benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan masyarakat pada Senin 13 April 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik," kata Budi, Selasa, 14 April 2026.
Menurut Budi, pelapor dalam kasus tersebut adalah seorang warga negara Indonesia berinisial RKS.
Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Ubedilah yang disampaikan dalam sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV berjudul "Ubedillah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa".
Dalam tayangan tersebut, Ubedilah menyampaikan pandangan bahwa pemerintahan Prabowo–Gibran dinilai memiliki persoalan sejak awal, termasuk yang ia sebut sebagai cacat dalam proses politik.
Ia juga menyatakan pandangannya bahwa pasangan Prabowo–Gibran merupakan beban bagi bangsa Indonesia dan perlu dikritisi.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dilakukan atas laporan tersebut.*
(cn/ad)