MEDAN – Putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dalam kasus korupsi proyek jalan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan status inkrah tersebut.
Baca Juga: Pemkab Asahan Perkuat SP4N-LAPOR dan Luncurkan Layanan Pengaduan WhatsApp, Bupati Taufik: Semua Aduan Harus Ditindak Cepat! Ia menyebut tidak ada upaya banding yang diajukan baik oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah inkrah," ujar Soniady, Selasa, 14 April 2026.
Selain Topan, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, juga telah berstatus inkrah dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Topan Ginting dalam sidang putusan pada 1 April 2026.
Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, Topan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Jika tidak dibayarkan, harta benda dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan sejumlah hal memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa yang merusak kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.