DEPOK – Dunia akademik kembali diguncang oleh dugaan kasus pelecehan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut dugaan pelecehan tersebut telah berlangsung sejak 2025 melalui sebuah grup percakapan daring yang melibatkan sedikitnya 16 mahasiswa.
Menurut Timotius, para korban telah menyadari adanya dugaan tindakan pelecehan sejak tahun 2025.
Baca Juga: Sahroni Minta Pelaku Pelecehan di FH UI Disanksi Tegas, Dinilai Ancam Masa Depan Hukum Namun, proses pelaporan baru mengemuka setelah perjuangan yang berlangsung lebih dari satu tahun.
"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Setiap kali masuk kampus, mereka merasa tidak aman karena para pelaku bisa membicarakan mereka kapan saja, bahkan di depan mereka sendiri," ujar Timotius di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Selasa (14/4/2026).
Dalam temuan awal yang disampaikan pihak kuasa hukum, percakapan dalam grup tersebut diduga memuat narasi bernuansa pelecehan seksual yang tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga dosen perempuan di lingkungan FH UI.
Hingga kini, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen FH UI.
Pihak kuasa hukum menyebut angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman kasus.
Timotius juga menyebut para korban sempat mengalami keraguan untuk melapor.
Namun, setelah melalui proses pendampingan, kasus ini akhirnya mendapat perhatian dari pihak kampus dan publik.
"Ini bukan kebocoran biasa. Ini perjuangan panjang lebih dari satu tahun," ujarnya.
Pihak korban, melalui kuasa hukum, mendesak agar para terduga pelaku dijatuhi sanksi tegas berupa drop out dari universitas.