PADANGSIDIMPUAN – Proses eksekusi rumah milik Bajora M Siregar di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan, berlangsung tegang pada Selasa (14/4/2026) pagi.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Padangsidimpuan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Padangsidimpuan.
Pantauan di lokasi, proses eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sejak awal, suasana di sekitar rumah terlihat memanas akibat adu argumentasi antara kuasa hukum dari kedua belah pihak yang saling mempertahankan dasar hukum masing-masing.
Baca Juga: Oknum Lurah di Padangsidimpuan Diduga Tipu Warga Medan Lewat Investasi Fiktif, Kerugian Tembus Rp270 Juta Perdebatan tersebut sempat memperlambat jalannya eksekusi. Sementara itu, sejumlah massa pendukung dr Bajora turut memadati lokasi. Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan yang menyuarakan dukungan.
Sebagian massa terlihat mengenakan ikat kepala bertuliskan "Save dr Bajora" sebagai bentuk solidaritas. Selain itu, kelompok pemuda dengan kaos berwarna oranye juga tampak berada di sekitar lokasi.
Ketegangan berlangsung hingga sekitar pukul 11.15 WIB. Petugas kemudian berhasil masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan eksekusi. Dalam proses tersebut, dr Bajora keluar dari kediamannya dan dibawa menggunakan mobil berwarna putih.
Untuk mendukung proses eksekusi, dua unit truk cold diesel disiapkan guna mengangkut barang-barang dari dalam rumah. Pengangkutan dilakukan setelah situasi di dalam rumah dinyatakan kondusif.
Setelah seluruh rangkaian eksekusi selesai, massa yang sebelumnya berkumpul mulai membubarkan diri secara bertahap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemohon maupun termohon terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.*
(dh)