JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Emas Antam Meninggal di China, KPK Siapkan SP3 dan Lanjut Usut Korporasi "Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah," ujar hakim dalam persidangan.
Hakim Nilai Proses Tak Sesuai Prosedur
Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Salah satu poin krusial adalah tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka.
Selain itu, hakim menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengumpulan bukti. Sebagian bukti justru dikumpulkan setelah status tersangka ditetapkan.
"Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka," tegas hakim.
Atas dasar itu, hakim menyatakan tindakan KPK sebagai bentuk perbuatan sewenang-wenang dan memutuskan penetapan tersangka batal demi hukum.
Penyidikan Diperintahkan Dihentikan
Tak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar.
Penghentian tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 22 Januari 2024.