Riva Siahaan Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Dharma - Selasa, 14 April 2026 09:36 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kiri), dikawal menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Foto: BAY ISMOYO/AFP)